Bantaeng-ArmadaNews.co.id – Sejumlah masyarakat Butta Toa yang membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan jeriken baik itu petani, nelayan dan lain – lain sebagainya, mengungkapkan keluhannya.
Bahwa kami merasa terbebani maupun di beratkan oleh pihak SPBU jika lah kami pergi membeli BBM bersubsidi, seperti solar harus mengeluarkan biaya pompa sebesar Rp.20, 000, ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) dan bahkan sampai Rp.25, 000, ( Dua Lima Ribu Rupiah) persatu jeriken, padahal kami tidak memperjual belikan solar itu melainkan kami gunakan tuk keperluan pribadi, contohnya kami bekerja sawa, kebun dengan menggunakan hentraktor dan juga pergi mencari ikan di laut menggunakan kapal yang bahan bakarnya adalah solar. Jelas masyarakat yang enggang jati dirinya di sebut kan
“Setahu kami BBM jenis solar yang bersubsidi itu untuk keperluan, petani, nelayan tidak seharus di perlakukan seperti masyarakat pada umumnya yang memang memperjual belikan ( Berdagang ) solar subsidi sampai keluar daerah dengan mendapat ke untungan besar…?
Olehnya itu kami berharap dan meminta kepada pemerintah kabupaten bantaeng, provinsi serta pusat untuk bertindak tegas menegur, menekan dan/atau memberikan sanksi berat bagi pihak SPBU yang berbuat demikian khusunya SPBU Lambocca, sebab biaya pompa pembelian solar dengan menggunakan jeriken, kami punya surat sah ataukah rekomendasi resmi dari pemerintah desa/lurah dan bahkan dari Dinas terkait. Ucap masyarakat
Di tambahkan, kami sebagai masyarakat petani dan nelayan berharap pemilik atau pihak SPBU agar berbaik hati untuk menghilangkan biaya pompa yang begitu besar nilainya, karena kami menduga apa yang di lakukan pihak SPBU itu bagian dari pungli ( Pungutan Liar ) yang sama sekali tidak ada aturan maupun dasar hukumnya untuk itu. Ucap petani dan nelayan
Di tempat terpisah pula sejumlah masyarakat atau pedagang/penampung solar maupun diduga mafia BBM bersubsidi jenis solar yang berinisial P ( Nama samaran IAP ) dan berinisial K ( Nama samaran RIDAK) kemudian berinisial O ( Nama samaran EPO) selanjutnya berinisial R ( Nama samaran LAJIR ) lalu berinisial I ( Nama samaran SAYLI ) dan terakhir berinisial S ( Nama samaran IDNAS ), saat di konfirmasi tentang pembelian solar di setiap SPBU yang ada di kabupaten bantaeng provinsi Sulawesi Selatan khususnya di SPBU Lambocca, tentang biaya pompa tersebut.
Penampung maupun mafia BBM jenis solar tadi menjelaskan bahwa benar itu adanya, karna setiap kami membeli solar di SPBU dengan menggunakan jeriken, lalu membawa rekomendasi dari desa/lurah pastinya kami bayar itu biaya pompa sebesar 20 – 25 dan bahkan 26 ribu per pompa ataukah per jeriken, sebab kalau kita tidak bayar biaya tadi itu tentunya pihak SPBU tak mau kerjasama dalam arti menjual solar subsidi tersebut pada kami.
Jelas masyarakat (Diduga mafia BBM )
Mendengar hal tersebut di atas awak media ini langsung mendatangi SPBU Lambocca guna konfirmasi, namun yang ada atau yg sempat di temui bukan lah pemilik SPBU, melainkan Suardi yang mengaku dirinya adalah pengawas.
Pengawas SPBU menjelaskan, bahwa memang ada biaya pompa per jeriken itu senilai Rp. 12, 000, ( Dua Belas Ribu rupiah ) sampai Rp. 15,000, ( Lima Belas Ribu Rupiah ), bukan 20 atau 25 ribu biaya pompa yang kami suruh ataukah bebani masyarakat khususnya nelayan dan petani, begitu pula juga masyarakat atau pedagang/pengumpul ( Mafia ) solar tersebut. Ucap Suardi
Lanjut, ada pun nelayan, petani dan bahkan pengumpul ( mafia ) solar kami kasih beli serta layani itu harus sesuai prosedur/persyaratan dengan membawa rekomendasi dari pemerintah desa/lurah maupun dinas terkait, sebab jika rekomendasi kamu tidak layani atau memberikan solar.
Mengenai penguatan maupun biaya pompa tadi kami akui salah, karena tidak ada aturan atau dasar hukumnya, melainkan kebijkan saya sendiri selaku pengawas dan jujur biaya itu saya perlakukan mengingat pengadilan tambahan untuk di berikan kepada pekerja disini ( Operator ) dan ada pun sisanya itu saya gunakan keperluan lain ataukah ketika ada tamu datang dan melintas, seperti teman – teman LSM & Pers.” ucap Suardi pengawas SPBU
Sembari awak media ini ” apa kah pungutan/biaya pompa tadi itu di ketahui oleh pemilik SPBU, dan kalau bolah tau siapa pemilik SPBU tersebut, lalu bagaimana bentuk rekomendasi dari desa/lurah dinas terkait, bisa kah kami di perlihatkan”.
Pengawas SPBU lambocca dengan muka yang diduga penuh kecemasan dan ketakutan, seakan – akan menyembunyikan sesuatu yang buruk/busuk, menjalankan bahwa pemilik SPBU ini adalah bupati Sinjai dan juga anaknya yang duduk di DPR provinsi, memang beliau tidak tau hal tentang adanya pungutan atau biaya pompa yang kami bebankan pada masyarakat tersebut.
Tapi saya mohon dan meminta kepada awak media tidak usah di permasalahkan ataukah di beritakan kasihan, marilah kita bekerjasama maupun bermitra. Ucap Suardi
Mendengar penjelasan dan melihat perilaku Suardi selaku pengawas SPBU lambocca, kuat dugaan bahwa di rinya melakukan kejahatan yang melawan hukum, sebagaimana di jelaskan dalam peraturan dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap SPBU yang menjual BBM solar ( Terutama Solar Subsidi ) dan memungut biaya ” pompa ” tanpa ada dasar hukum adalah tindakan ilegal yang dapat di kenai sanksi pidana karena di anggap penyalahgunaan BBM.
Peraturan dari Pertamina juga melarang penjualan BBM subsidi secara eceran atau menggunakan jeriken yang dapat menjerat SPBU dengan pasal – pasal pidana, yakni pasal 55 UU Migas : pelaku dapat di kenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Dan pasal 56 KUHP : SPBU yang menjual BBM tersebut dan memfasilitasi penimbungan BBM ilegal dapat dikenakan pidana tersebut.
Mendengar keluhan masyarakat nelayan maupun petani dan bahkan mafia solar diatas, begitu pun pihak SPBU Lambocca,.
Di tempat lain salah satu pemerhati masyarakat Butta Toa Dg Limpo meminta kepada seluruh pihak terkait ataupun yang berwewenang dalam hal ini adalah Pertamina dan BPH Migas untuk bertindak tegas memberikan sanksi pemilik SPBU Lambocca dengan mencabut izin nya.
Dg Limpo berharap melalu media ini bapak Persiden mendesak ataukah memerintahkan Mentri, Kapolri, Kapolda dan Kapolres serta Kejagung, Kajati dan Kajari untuk membuat Tim lalu mengaudit serta memeriksa pemilik SPBU yang diduga keras telah merugikan Bangsa & Negara.
Lalu kemudian jika terbukti bahwa pihak SPBU tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana di jelaskan undang – undang diatas, maka penjarakan atau masukan mereka di terali besi (Penjara).






