Masamba-Armadanews.co.id – Menindak lanjuti terkait pengrusakan kebun dan penebangan pohon liar, Tim investigasi dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahguna Jambatan (LMAPJ) yang di Nahkodai Drs, Muh Natsir DM.,SH.,MH selaku penasehat hukum menyambangi polres Luwu .Rabu 17 September 2025.
Tim dari penasehat hukum mecoba ingin mengkonfirmasi pada Kapolres Masamba yang di wakilkan oleh ipda Rizal Kanit Refiter dan di dampingi oleh kasat pada hari kamis jam 11 siang mohon penjelasan hal mengenai temuan tim pencari fakta terkait pengrusakan kebun tanaman masyarakat dan penebangan pohon liar di kawasan hutan arial kawasan APL yang di peruntukan kebun masyarakat.
Ironisnya, Pelaku tersebut tetap melakukan penebangan liar pada pohon dan kebun masyarakat yang diduga terjadi pembiaran penebangan liar.
Hal ini kami mengharapkan persoalan dapat terantisipasi kegiatan Mafia pembalakan penebangan dan pengrusakan pada lokasi kebun masyarakat.
“Atas kerja samanya atas laporan ini menjadi tindak lanjut pada badan pengawasan yang lebih tinggi semoga ada perhatian,” kata Penasehat hukumnya.
Lanjut. Penasehat Hukum mengatkan sebagaimana peraturan Mentri dan UU Pokok pokok Agraria no 5 Tahun 1960 dan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 syaraf pendaftaran hak pengelolaan pengakuan tanah adat melalui Mentri lingkungan hidup berdasarkan SK.No 362/ment-LHK/PLH.0/5/2019 dan tgl 28bmei 2019 sebagai dasar hukum dan hak pengelolaan tanah adat di dasari mengajukan permohonan Mentri ATR/BPN.pertanahanan dan tata ruang Kep BPN no 14 tahun 2024 mengatur.
lebih lanjut mengenai pendaftaran Tanah Ulayat berupa hak pengelolaan dimana kesatuan masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hak. Pengoloaanpd Mentri peraturan Mentri dlm negeri no 52 tahun 2014 pedoman pengkuan dan perlindungan hukum adat secara umum.







