KUBAR – Belanja modal sektor Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp3.95 M. Total potensi indikasi penyimpangan pada sektor tersebut mencapai sekitar Rp3,95 miliar.

Temuan audit itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat. Jumat 13 Februari 2026.

BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan volume dalam kontrak, serta sejumlah item yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana perjanjian kerja.

Di sisi lain, kondisi di lapangan turut menjadi sorotan. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan ruas jalan berlumpur dan rusak berat di wilayah Siluq Ngurai, menyebabkan kendaraan kesulitan melintas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan dan pengawasan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.

Pengamat hukum tata negara, Prof Jaidun, menyatakan bahwa setiap temuan audit wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan perbedaan antara pembayaran dan realisasi fisik, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara transparan dan akuntabel untuk menentukan tanggung jawab administratif.

Sektor infrastruktur merupakan pos strategis karena menyerap anggaran besar dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang rusak tidak hanya menghambat distribusi logistik, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan biaya transportasi warga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak PUPR Kabupaten Kutai Barat terkait progres tindak lanjut LHP BPK Tahun 2023, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.