JAKARTA – Jaringan komunikasi dan informasi yang menjadi tulang punggung konektivitas di berbagai wilayah Indonesia kembali terancam. Terungkap dugaan kuat terjadinya maraknya kasus pencurian kabel serat optik milik PT Telkom Indonesia yang tertanam di bawah tanah.
Modus operasinya diduga semakin terstruktur, dengan melibatkan sejumlah pekerja yang dikoordinir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tingkat ibukota kecamatan hingga kabupaten. Kamis 18 Juni 2026.
Dalam beberapa bulan terakhir, laporan kerusakan dan kehilangan jaringan kabel optik terus meningkat di berbagai daerah. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara sembarangan, pola kejadian saat ini menunjukkan indikasi perencanaan yang matang.
Kabel yang dicuri bukan yang terpasang di tiang, melainkan yang tertanam di dalam tanah sepanjang jalur lintas desa, jalan raya, hingga jalur penghubung antarwilayah.
Akibat ulah tersebut, layanan internet, telepon, hingga layanan data pemerintah dan swasta sering terputus secara tiba-tiba. Pemulihan jaringan pun membutuhkan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, serta menelan biaya perbaikan yang tidak sedikit.
Berdasarkan pengamatan dan laporan lapangan, modus operandi yang diduga dilakukan adalah:
– Terstruktur: Ada oknum koordinator yang mengatur lokasi sasaran, waktu pelaksanaan, hingga pengangkutan barang curian. Koordinator ini disebut tersebar di setiap ibukota kecamatan dan kabupaten.
– Melibatkan pekerja: Pelaku langsung adalah sejumlah orang yang diduga direkrut, bahkan ada yang mengaku memiliki peralatan lengkap untuk menggali dan memotong kabel tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.
– Target jelas: Sasaran utama adalah kabel serat optik yang tertanam, yang selama ini dianggap lebih aman dan jarang dipantau secara ketat dibandingkan yang terpasang di atas tiang.
– Jaringan pemasok: Setelah dicuri, kabel diduga segera diserahkan ke pihak penampung yang sudah disiapkan, sehingga jejak sulit dilacak.
Seorang petugas lapangan Telkom yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami mendapati lokasi galian yang rapi, seolah-olah dilakukan oleh orang yang tahu persis letak jalur kabelnya. Ini tidak mungkin dilakukan secara sembarangan. Ada indikasi kuat adanya orang dalam atau oknum yang tahu peta jalur jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Pencurian ini bukan sekadar merugikan perusahaan penyedia layanan, tetapi berdampak luas bagi masyarakat:
– Gangguan konektivitas: Aktivitas belajar daring, pekerjaan, transaksi keuangan, hingga layanan darurat terhambat.
– Kerugian materiil: Setiap meter kabel yang hilang menimbulkan kerugian jutaan rupiah, belum termasuk biaya pemasangan ulang dan peralatan pendukung.
– Menghambat pembangunan: Di era transformasi digital, gangguan jaringan secara terus-menerus dapat menghambat investasi dan pelayanan publik di daerah.
PT Telkom Indonesia bersama kepolisian dari berbagai daerah telah meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di sepanjang jalur kabel tertanam. Pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan yang diduga mengatur aksi pencurian ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan hingga koordinator dan penampung barang curian.
Kapolres di salah satu daerah yang sering terjadi kasus ini menegaskan bahwa tindakan pencurian kabel komunikasi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan umum dan dapat diancam dengan pidana penjara yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur kabel, seperti penggalian tanpa izin atau kendaraan yang berhenti lama di lokasi terpencil. Setiap informasi sangat membantu untuk mengungkap jaringan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Masyarakat berharap jaringan pencurian ini segera dibongkar total agar keamanan dan keandalan jaringan komunikasi di seluruh wilayah dapat terjamin kembali.







