beritaantaranews.id – Mandailing Natal, Ketua Koperasi Telaga Tujuh, Edi Edward mengatakan, persoalan lahan yang kini dipersoalkan oleh sejumlah warga telah berlangsung sejak tahun 2015.

 

Menurut Edi, lahan tersebut sebelumnya telah diblok, dibuat parit, serta dipersiapkan untuk penanaman sawit. Namun, proses penanaman belum dilakukan karena keterbatasan dana.

 

“Jadi, lahan itu sudah diblok dan sudah dibuat parit dan jalannya pun sudah dipersiapkan. Lahan tersebut sebahagian juga sudah ditumbang untuk persiapan penanaman sawit. Namun, karena keterbatasan dana, lahan tersebut belum ditanami,” kata Edi.

 

Ia mengatakan, setelah lahan dipersiapkan, sejumlah warga kemudian berupaya mengambil atau menguasai lahan tersebut. Pihak koperasi selanjutnya memberikan larangan secara tertulis karena lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan plasma.

 

Persoalan itu, kata Edi, telah beberapa kali dimediasi, mulai dari tingkat kampung hingga kecamatan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga pernah turun ke lokasi bersama BPN, serta instansi terkait lainnya.

 

Dalam proses mediasi, pihak koperasi menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan Telaga Tujuh yang diperuntukkan bagi pembangunan plasma. Namun, proses penyelesaian belum mencapai kesepakatan.

 

Edi mengatakan pihak koperasi bahkan sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan ganti rugi secara patut terhadap tanaman maupun biaya persiapan lahan yang telah dikeluarkan warga.

 

“Pada waktu itu, kami siap mengganti kerugian sebatas kepatutan, termasuk tanaman dan biaya persiapan lahan. Namun, mereka tetap bersikeras, pendekatan pihak koperasi kepada semua mereka yang mengambil lahan satu persatu juga pihak koperasi mendekati mereka untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga tidak ada yang dirugikan, tapi, mereka tidak mau,” ujarnya.

 

Karena tidak menemukan titik temu, pihak koperasi kemudian menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi. Edi menyebut somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali pada tahun 2024.

 

Menurutnya, langkah hukum dipilih untuk mencegah terjadinya bentrok di tengah masyarakat.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara kekerasan atau bentrokan. Kami tetap memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan lahan tersebut dapat diselesaikan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Edi juga menyampaikan bahwa setelah pihaknya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri, pihak warga yang keberatan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya, upaya tersebut ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5606 K/Pdt/2025.

 

Namun, keterangan mengenai putusan tersebut tetap perlu merujuk pada salinan resmi putusan untuk memastikan duduk perkara dan amar putusan secara lengkap.

 

Sebelumnya, puluhan warga Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Mandailing Natal, pada Selasa (4/8/26).

 

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan terkait kebun kelapa sawit yang mereka klaim sebagai milik pribadi, namun disebut akan dimasukkan ke dalam areal plasma Koperasi Telaga Tujuh.

 

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan kekecewaan karena persoalan yang mereka hadapi dinilai belum mendapat penyelesaian yang jelas. Aspirasi mereka diterima oleh Komisi II DPRD Madina dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.(Rls)