beritaantaranews.id – Mandailing Natal, Penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal kepada awak media beritaantaranews.id terkait penanganan Ruspida Sibarani, seorang perempuan yang dilaporkan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.

 

Dalam konfirmasi yang diterima awak media beritaantaranews.id, Dinas Sosial membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara lisan mengenai keberadaan Ruspida Sibarani.

 

Pihak Dinsos menjelaskan bahwa sesuai prosedur penanganan ODGJ terlantar, laporan masyarakat terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Satpol PP atau pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Selanjutnya, aparat berkoordinasi dengan petugas kesehatan di RSUD atau puskesmas guna melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa serta memberikan penanganan medis kepada yang bersangkutan.

 

Menurut Dinas Sosial, setelah kondisi kejiwaan dinyatakan stabil, Satpol PP akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Dinas Sosial melalui berita acara serah terima yang dilengkapi dokumen identitas serta dokumen medis dari rumah sakit atau puskesmas yang menangani.

 

“Karena saat ini masih dalam penanganan Satpol PP, belum ada penyerahan resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal,” demikian penjelasan Dinas Sosial kepada beritaantaranews.id

 

Meski demikian, Dinas Sosial Mandailing Natal telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Dairi untuk menelusuri keberadaan keluarga Ruspida Sibarani,

hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Dairi telah berhasil menghubungi pihak keluarga.

 

Bahkan, keluarga Ruspida Sibarani kini juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal guna membahas tindak lanjut penanganannya.

 

Dinas Sosial menegaskan, setelah proses penanganan oleh Satpol PP selesai dan dilakukan penyerahan secara resmi, pihaknya akan memberikan pendampingan sosial kepada Ruspida Sibarani, serta terus berkoordinasi dengan keluarga agar proses penanganan dan pemulangan dapat berjalan sesuai prosedur.

 

Sementara itu, awak media beritaantaranews.id masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak RSUD Panyabungan dan Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal, untuk melengkapi informasi sehingga pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (HN)