
beritaantaranews.id – Mandailing Natal, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Naga Juang menggelar aksi sosialisasi mengenai bahaya dan larangan pertambangan emas tanpa izin, Selasa (11/8/26).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di area Desa Banua Simanosor, Kecamatan Naga Juang, dihadiri langsung oleh Camat beserta Unsur Forkopimcam dan Kepala Desa Tambiski, Kepala Desa Tarutung Panjang, perangkat desa se Kecamatan Naga Juang, serta tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak dari aktivitas tambang, baik dari sudut pandang hukum, keselamatan jiwa, maupun kerusakan lingkungan jangka panjang.

Dalam arahannya, Musmuliadi, S.Sos., M.M., selaku Camat memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin.dan tanpa pandang bulu.
”Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau serta berharap agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha tambang, dapat menyadari bahaya besar yang ditimbulkan dari aktivitas ini. Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan demi keselamatan generasi mendatang,” tegas Musmuliadi.

Selama kegiatan berlangsung di area lintas jalan portal Banua Simanosor hingga gerbang Kecamatan, jajaran Forkopimcam bersama para kepala desa secara langsung berinteraksi dengan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas untuk menyampaikan imbauan secara persuasif dan berkeadilan.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka penambangan liar di wilayah Naga Juang serta mendorong terciptanya ketertiban umum dan kesadaran lingkungan yang berkelanjutan di tengah tengah masyarakat. (*)







