Bantaeng-Armadanews.co.id – Para nelayan di Kabupaten mengeluhkan pelayana di seluruh SPBU yang ada di Butta Toa, dimana dinilai tidak berpihak kepada pengguna BBM bersubsidi yang sah, Meraka menuding pihak SPBU lebih memprioritaskan pelangsir solar atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar, dengan dukungan oknum tertentu.

Ditempat lain menurut keterangan sejumlah nelayan di antaranya , sebut saja Aspar Dg Situju setiap kali hendak atau baru ini 08/11/2025 ingin membeli solar bersubsidi dengan membawa dokumen resmi seperti surat rekomendasi dinas dan kartu nelayan, mereka justru dipersulit. Alasan yang sering mereka dengar mulai dari pembatasan kuota hingga pemberitahuan bahwa stok solar sudah habis, namun di sisi lain, para pelangsir solar justru tampak dilayani dengan mudah dan tanpa hambatan. Ucapnya

Lanjut “Kami ini nelayan kecil, punya surat resmi dari dinas dan kartu nelayan, tapi selalu dibilang tidak ada solar atau sedang dibatasi. Sementara orang-orang tertentu bisa isi jeriken banyak sekali tanpa masalah,” ucap Aspar Dg Situju

Mendengar keluh kesah para nelayan atau masyarakat tadi awak media ini mendatangi pihak SPBU tersebut.

Suardi yang mengaku pengawas, menjelaskan bahwa memang anggota Aspar Dg Situju datang dan minta solar, akan tetapi saat itu, kemarin solar ataukah stok kami sudah habis hingga sekarang belum ada masuk solar, insyaalloh jika solar/stok kami sudah ada pastinya saya akan menghubungi dan memberikan yang bersangkutan solar . Ujar Suardi

Lanjut Suardi, jujur kapasitas ataupun jatah/stok solar yang kami dapat kan dari Pertamina Makasar itu sebanyak 8 ton, karena banyak pengendara baik roda 2, roda 4, roda 6 dan petani atau nelayan mengambil solar kemarin, sehingga cepat habis, sehingga masyarakat nelayan tadi Aspar Dg Situju tidak kebagian.

Sembari awak media ini apa kah benar dalam pengisian solar ada biaya pompa di keluarkan masyarakat maupun penampung solar, setiap satu jerigen membayar Rp. 20,000,. ( Dua Puluh Ribu ) hingga Rp. 25,000,. ( Dua Puluh Lima Ribu ), dan apakah ada dasar hukumnya maupun aturan terkait pembayaran pompa yang di keluarkan masyarakat atau penguna solar yang menggunakan jerigen tersebut, lalu pembayar pompa itu di gunakan untuk apa.

Spontan Suardi pengawas SPBU dengan wajah pucat, salah tingkah, itu tidak benar, memang ada biaya seperti itu tapi cuma Rp. 12.000,. ( Dua Belas Ribu ) sampai Rp. 15, 000,. ( Lima Belas Ribu Rupiah ), dan kalau sy boleh jujur itu tidak ada aturan maupun dasar hukumnya, akan tetapi saya maupun pihak SPBU menyuruh mengeluarkan biaya pompa pada masyarakat itu tak lain tuk tambah – tambah penghasilan dan gaji pekerja ( kariyawan) disini, lalu ada pun sisanya saya pergunakan ataukah bagi – bagi kepada teman – teman dari lembagai seperti LMS & PERS yang datang dan numpang lewat. Ujar Suardi pengawas

Suardi menambahkan bahwa stok solar subsidi yang kita dapat maupun terima dari Pertamina Makassar hanya lah 8 ton dan jujur pemilik SPBU ini tidak tau bahwa ada seperti ini yaitu biaya pompa dan pemilik SPBU ini bupati Sinjai atau serta anaknya yang duduk di DPR provinsi, tapi saya berharap dan meminta pada kita jangan lah di permasalahkan maupun di beritakan. Ucap pengawas SPBU

Mendengar penjelasan dari pengawas SPBU lambocca bernomor 74, 924, 04 Suardi, sudah sangat jelas bahwa SPBU dapat di penjarakan jika terbukti menjual solar subsidi ke oknum atau mafia kerena tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Selain ancaman pidana, SPBU yang terbukti menyalagunakan wewenang juga dapat di berikan sanksi administratif oleh pihak berwenang seperti BPH Migas.

Di tempat terpisah juga
Para nelayan yang enggang jati diri disebutkan, mendesak Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa serta menertibkan dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng. Ucap masyarakat ( Nelayan )

Maka dengan itu awak media ini pun menghimbau kepada pihak terkait/instansi maupun berwenang dalam hal ini kepolisian atau bapak Kapolres bantaeng segara bertindak keras dan tegas sebagaimana pesan maupun arahan bapak Kapolda Sebelumnya Sudah Tegaskan: Berantas Mafia Solar Tanpa Kompromi

Sebelum digantikan oleh Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono pernah menegaskan kepada seluruh jajaran agar tidak memberi ampun terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saya minta kepada seluruh jajaran, khususnya Krimsus dan Polres, berantas mafia BBM

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat melindungi atau menjadi bagian dari jaringan mafia BBM.

“Jika ada oknum anggota Polri yang melindungi atau menjadi bamper penyalahgunaan BBM subsidi, tangkap dan proses! Tidak ada kompromi,” tambahnya.

Di tempat terpisah pula salah satu pemerhati masyarakat Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Dg Limpo berharap komitmen serupa terus dilanjutkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, khususnya dalam menindak praktik mafia solar yang diduga masih marak terjadi di Kabupaten Bantaeng ( Butta Toa).