Oleh : Salim Djati Mamma
Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) melalui Ketua Umumnya Salim Djati Mamma melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai peringatan serius atas fenomena tersumbatnya komunikasi antara pejabat publik dan media.
Dalam kondisi di mana tuntutan transparansi semakin deras, sebagian pejabat justru memilih diam, sementara publik terus menunggu jawaban.
Ruang Kosong Informasi Memicu Spekulasi dan Risiko
Salim Djati Mamma menegaskan bahwa “ruang publik tidak pernah kosong. Ketika informasi tidak hadir, maka tafsir akan mengambil alih.” Diamnya pejabat bukan berarti meredakan situasi, melainkan justru memperbesar ketidakpastian.
Dalam praktek jurnalistik, kondisi ini menjadi jebakan kompleks. Pers memiliki mandat konstitusional untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar, namun seringkali tidak mendapatkan akses konfirmasi resmi. Akibatnya, ruang publik diisi oleh spekulasi yang bergerak liar, menempatkan jurnalis pada posisi sulit di antara pilihan untuk diam dan membiarkan publik kehilangan hak informasi, atau tetap menulis dengan risiko disalahpahami bahkan dikriminalisasi.
“Jika pers berhenti, publik kehilangan suara. Jika pers tetap berjalan tanpa ruang komunikasi, risiko konflik akan terus membesar. Ini bukan sekadar dilema profesi, ini adalah titik rawan dalam sistem demokrasi,” tulis wartawan senior bidang kriminal ini.
Masalah Sistemik dari Komunikasi yang Tidak Berjalan
Menurut Salim, akar persoalan bukan pada produk jurnalistik semata, melainkan pada komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Ketika klarifikasi tidak dijawab dan akses informasi tertutup, prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sulit dicapai. Ironisnya, ketika hasilnya dipersoalkan, yang disorot justru berita, bukan proses yang sejak awal terhambat.
Dalam konteks hukum, mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui jalur etik dengan melibatkan Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut belum konsisten diterapkan, sehingga konflik yang bisa diselesaikan secara profesional justru berujung pada eskalasi hukum.
Isi Pokok Surat Terbuka
Dalam suratnya, Salim menyampaikan kegelisahan bukan hanya sebagai insan pers, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan informasi jernih dan dapat dipercaya. Ia menyebutkan bahwa pertanyaan dari media sering tidak dijawab, klarifikasi tidak diberikan, dan akses informasi terbatas.
“Ketika ruang komunikasi tertutup, maka ruang tafsir terbuka. Ketika informasi tidak hadir, maka asumsi akan mengambil tempatnya,” tulisnya. Salim menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyalahkan, melainkan mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak berjalan dapat melahirkan persoalan yang lebih besar.
PERJOSI berharap kepemimpinan nasional dapat mendorong terciptanya ruang komunikasi yang lebih terbuka, sehingga pers dapat bekerja secara optimal dan publik memperoleh informasi yang utuh. “Yang dipertaruhkan adalah kualitas komunikasi publik, dan pada akhirnya, kualitas demokrasi itu sendiri,” demikian pesan dalam surat.
Diam Bukan Berarti Netral dalam Demokrasi
Surat terbuka ini bukan sekadar kritik, melainkan tekanan moral yang diarahkan ke pusat kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, diam tidak selalu berarti netral, bahkan bisa memperbesar jarak antara negara dan rakyat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik menjadi taruhan utama. Kini, bola ada di tangan Presiden untuk membuka ruang komunikasi yang selama ini terasa tertutup.







