Oleh: Askari. LMP
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman yang harus diikuti oleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan profesionalisme wartawan.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
1. Independensi: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Cara Profesional: Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Uji Informasi: Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Tidak Membuat Berita Bohong: Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Melindungi Identitas Korban: Wartawan tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi: Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Hak Tolak: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif: Wartawan tidak boleh menulis dan menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Mencabut Berita Keliru: Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru maupun tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab: Wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
Dengan memahami dan mempelajari Kode Etik Jurnalistik, wartawan dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik.







