
beritaantaranews.id – Jakarta, Kembali Dipersoalkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, sangat Tidak Relewan, UU Berlaku Di Indonesia Sekarang.
Yang perlu dibahas, Apakah Media Sekarang ini Sudah Berstatus Badan Hukum, Perseroan Terbatas, (PT), SK Menteri Hukum, Memiliki NPWP dan NIB bidang Perusahaan Pers.
” Itu Dulu Dibahas, Jangan Melebar, Apakah Media media sekarang sesuai PT Yang di Daftarkan Ke Menteri Hukum Republik Indonesia, karena perlu diperiksa di NIBnya, Nama Perusahaan Pers dan Medianya, saya yakin 40 Persen tidak sesuai, ” ujar Mantan Dosen, Anggota Mastan BSN Kemenristek yang sekarang Pengacara ini. Jumat (10/7).
R.Mas Agus Rugiarto SH, menjelaskan Pula, Mengapa Dalam Rumah yang dibahas dulu, sebelum Poldasinya Di ungkapkan.
” Seharusnya Pondasinya dulu dibahas, Adakah Perusahaan Persnya, atau Abal Abal Perusahaan Persnya, ditanya nama media itu sesuai dengan SK Menteri atau tidak? Kalau tidak sesuai, baru disebut Perusahaan itu abal abal,” ujar Ketum FRN.
Lanjut Agus, Tidak ada dalam sejarah ,menteri Hukum Menerima Perusahaan Pers menggunakan Nama Lembaga Negara.
” Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, Presiden, Bhayangkara dan Lembaga Negara lain, pasti ditolak, sehingga bisa disimpulkan Media Tersebut Ilegal,” ujar Pimpinan Umum Nasional Suara Merdeka ini.
Agus memberikan pandangan , bahwa UKW, hanya bersifat peningkatan SDM Jurnalis dan Wartawan, dia bukan Badan Hukum.
” Saya tanya adalah Di UU Mengatur UKW bahwa itu bagian dari Badan Hukum, kalau ada kasih liat saya, dan saya mau belajar lagi,” lanjutnya
Agus mengatakan pula, kalau menjadi pemateri bawa Literaturnya, jangan salah ngomong.
” Baik PWI dan Orgasasi Wartawan lain, kalau mau Lokakarya,diklat Ajak juga saya, nanti saya paparkan materi ini satu persatu ” tegas Anggota Mastan Badan Standarisasi Nasional, Kemenristek ini. (*)







