SAMBAS – Tugas kontrol Sosial wartawan dan LSM, kembali mendapat tantangan di lapangan proyek abrasi pantai diwilayah Kabupaten Sambas, dengan anggaran senilai Rp: 14.694.511.971.00 bersumber dari APBN TA 2026 yang di kerjakan oleh PT. ANANDA ANABANUA. Minggu 12 April 2026.
Insiden ini terjadi saat awak media bersama perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), melakukan pemantauan proyek abrasi pengaman pantai berlokasi Desa Matang Danau, Kecamatan Poluh, Kabupaten Sambas. Yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak.
Ketika sedang melakukan pengambilan Poto dan vidio serta pengukuran di area proyek tersebut. Tiba-tiba salah satu oknum pekerja menegur dan melarang wartawan meliput dengan nada gak senang. Minggu (12/04/2026)
“Dirinya menyebutkan, dari media mana, ngapain ngukur-ngukur, ngapain medio-midio, teliti nian,”ucap oknum tersebut.
Lanjutnya, setiap wartawan yang kesini, ujung-ujungnya naikan berita, rata-rata wartawan dari Sambas begilah,”ujarnya dengan nada sinis.
“Padahal, sebelum melakukan pengambilan Poto, vidio dan pengukuran awak media sudah minta izin sama pengawas inisial P, bahkan mengisi buku tamu.
Tak hanya di situ, kami juga sempat mewawancarai pengawas, terkait ada beberapa pekerja dan pengawasnya yang tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 seperti, helm, rompi, kaus tangan dan baju Septi.
“Ia mengatakan, maaf pak, dikarenakan sibuk, dan banyak yang dikerjakan “maklumlah sendirian pak,” ujar pengawas.
Atas sikap oknum proyek abrasi pantai tersebut menimbulkan tanda tanya?
“Kenapa wartawan tidak boleh mengontrol pekerjaan proyek negara? Ini justru patut dicurigai, jangan-jangan ada yang disembunyikan,” tegas perwakilan LAKSRI yang turut hadir di lokasi.
Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat “WAJIB” terbuka untuk diawasi oleh publik, “jangan hanya bagus dilihat dari luar, tapi didalam rapuh.
Masyarakat berhak tahu kualitas dan transparansi penggunaan dana negara,” ujarnya
Undang-Undang Pers Melindungi Jurnalistik
Tindakan melarang atau menghalang-halangi kerja jurnalistik termasuk dalam pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,”
Sedangkan Ayat (3) menyebutkan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih Lanjut, Dalam Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Artinya, tindakan oknum proyek tersebut yang melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan peliputan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi dijerat pidana.
Selain itu, para pekerja proyek besar terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti, helm, rampi, dan kaus tangan.
“Ia menilai dan menyoroti tajam terhadap proyek bersekala besar yang dinilai minim penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kondisi ini sangat mengewatirkan bagi para pekerja, karena ini menyangkut nyawa para pekerja,” tegas Rudi Kurniawan W CFLE.
“Akibat rendahnya kesadaran kontraktor dan pengawas proyek terhadap K3, itu adalah merupakan ancaman serius. Selain merugikan pekerja, hal ini joga berpotensi mencoreng citra instansi yang pemberi kerja,”jelasnya.
Menurutnya, aturan mengenai K3 sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga PP Nomor 20 tahun 12 tentang Sistem Manajemen K3 telah mengatur kewajiban pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja.
“Kami menegaskan, akan terus melakukan kontrol sosial terhadap proyek tersebut yang dinilai anggaranya sangat besar serta terhadap K3.(Red)







