PASER – Teluk Adang di pesisir selatan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyimpan dua peran penting sekaligus. Di satu sisi, ia memiliki ekosistem hutan mangrove yang lebat dan berfungsi sebagai benteng alami pelindung pantai, tempat hidup berbagai jenis satwa, serta memiliki nilai konservasi yang diakui negara. Di sisi lain, kawasan ini juga menjadi jalur aktivitas industri dan pintu gerbang ekspor batu bara yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Rabu 17 Juni 2026.

Alur sungai yang dipengaruhi pasang surut membelah hamparan hutan bakau yang telah tumbuh selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena peran ekologisnya yang sangat vital, sebagian wilayah Teluk Adang resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001.

Namun, di perairan dan pesisir yang sama, aktivitas ekonomi terus berjalan. Setiap hari, kapal pengangkut dan tongkang terlihat keluar masuk membawa muatan batu bara.

Berdiri di kawasan Tanah Merah, Terminal Batu Bara Tanah Merah Coal Terminal (TMCT) milik PT Kideco Jaya Agung beroperasi sebagai salah satu pintu ekspor utama komoditas tersebut dari Kabupaten Paser ke pasar dunia.

Berdasarkan penelusuran data koordinat dan citra satelit, lokasi terminal ini berada tepat di bentang pesisir Teluk Adang yang didominasi hutan mangrove dan jaringan sungai pasang surut. Keberadaan fasilitas ini memang telah diketahui publik dan memiliki dasar perizinan resmi dari pemerintah.

Namun, fakta bahwa aktivitas industri berlangsung berdampingan dengan kawasan yang dilindungi menimbulkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi soal keberadaan terminal itu sendiri, melainkan mengenai bagaimana keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dijaga. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas:

– Seberapa dekat posisi terminal dengan batas kawasan konservasi yang ditetapkan negara?
– Bagaimana mekanisme pengawasan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala?

– Instansi mana saja yang bertanggung jawab memantau dampak aktivitas industri di sekitarnya?

– Apakah ada evaluasi rutin terhadap kondisi kesehatan hutan mangrove dan kualitas air di kawasan pesisir?
– Apakah laporan hasil pemantauan tersebut dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat luas?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk tuduhan, juga bukan upaya menghambat jalannya investasi. Sebaliknya, transparansi adalah syarat utama dalam tata kelola sumber daya alam yang baik dan bertanggung jawab.

Ketika aktivitas industri beroperasi di wilayah yang memiliki fungsi ekologis strategis, maka pengawasan dan perlindungan lingkungan menjadi sama pentingnya dengan proses pemberian izin usaha.

Teluk Adang saat ini memperlihatkan dua wajah sekaligus: sebagai jalur perdagangan yang menghubungkan hasil bumi Kalimantan Timur dengan pasar global, sekaligus sebagai ruang hidup yang harus dijaga kelestariannya demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Di sinilah peran negara diuji. Tugasnya tidak hanya berhenti pada mengeluarkan izin usaha, tetapi lebih jauh memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung tetap berada dalam koridor aturan perlindungan lingkungan yang telah disepakati.

Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui berapa juta ton batu bara yang berhasil diekspor setiap tahun. Lebih dari itu, yang menjadi perhatian adalah apakah pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi fungsi ekologis Teluk Adang.

Apakah hutan mangrove tetap terjaga, kualitas air tetap terjaga, dan habitat satwa tetap aman untuk generasi mendatang.

Jika suatu saat nanti hutan bakau menyusut, kualitas lingkungan menurun, atau ekosistem terganggu, maka pertanyaan yang akan muncul bukan lagi siapa yang mendapatkan keuntungan, melainkan siapa yang bertanggung jawab menjaga warisan alam itu selama semuanya masih bisa dicegah dan dirawat.

Keseimbangan ini menjadi kunci: memajukan perekonomian hari ini, tanpa merusak masa depan yang harus diteruskan kepada anak cucu kita.