
beritaantaranews id – Mandailing Natal, Sejumlah warga dari Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (4/8/26) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD dan kantor Bupati Mandailing Natal. Dalam aksinya massa meminta agar Ketua DPRD beserta Bupati memberikan solusi atas permasalahan lahan (kebun kelapa sawit) yang mereka alami.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut berunjuk rasa dengan membawa spanduk dan pengeras suara, dalam orasinya Rusdan mewakili 45 orang pemilik kebun kelapa sawit mengatakan, kebun sawit tersebut merupakan milik pribadi mereka yang telah ditanami, namun hal itu nyaris pupus setelah Koperasi Telaga Tujuh menyatakan kebun sawit milik warga yang berjumlah 45 orang tersebut dijadikan sebagai plasma desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari Kecamatan Batahan.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Ketua DPRD untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan desa Kubangan Tompek yang diklaim sebagai milik KUD Telaga Tujuh, dan dijadikan lahan plasma, padahal lahan ini bukan lahan kosong, ini adalah lahan yang sudah ditanami oleh masyarakat,dan sudah dipanen, tetapi kenapa pada hari ini KUD Telaga Tujuh mengklaim lahan itu adalah lahan plasma,”sebut Rusdan

Senada dengan yang diucapkan Rusdan, kalau memang betul itu lahan cadangan untuk plasma ok kita ukur ulang kembali, berapa lahan yang harus diperlukan dan berapa masyarakat Kubangan Tompek yang harus diadakan untuk plasma,” sambung Nahardin salah seorang warga dilokasi.
Unjukrasa warga ini, diterima oleh anggota DPRD Komisi II dan Asisten Pemkab Madina, dan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Berikut empat poin tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Bupati Mandailing Natal, agar segera mencari solusi terbaik atas rencana penyitaan lahan kebun sawit milik masyarakat yang akan digunakan untuk memenuhi kekurangan lahan plasma Desa Kubangan Tompek.
2. Meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran keterangan Koperasi Telaga Tujuh yang menyatakan adanya kekurangan lahan plasma, sehingga diperoleh kepastian berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meminta Bupati Mandailing Natal melalui instansi terkait untuk memastikan status kepemilikan kebun plasma Desa Kubangan Tompek beserta luas lahannya, kemudian mempublikasikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat Desa Kubangan Tompek dan Desa Pandan Sari.
4. Meminta pejabat terkait agar memerintahkan Koperasi Telaga Tujuh untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan kebun plasma, termasuk membuka informasi mengenai seluruh biaya operasional, hasil perkebunan plasma, serta laporan keuangan kepada peserta pemilik plasma dan masyarakat Desa Kubangan Tompek.(Dt)







