Sambas -Polemik proyek Pembangunan Pintu Air Irigasi 41 titik di Kabupaten Sambas, dengan anggaran senilai Rp: 18,445 Miliar kian memanas. Kab Sambas

Proyek yang sempat viral diberitakan beberapa media, bahwa proyek pintu air irigasi tersebut bagian fisik proyek diduga tidak sesuai spesifikasi

Namun anehnya, muncul oknum wartawan yang membela proyek,

salah satu dari media buser KPK com memberitakan proyek pintu air dengan berjudul:

“Masyarakat Petani Desa Semelagi Apresiasi Pembangunan Pintu Air, Bantah Isu Mangkrak, tanpa varifikasi dulu

Padahal, dipemberitaan tidak ada menuliskan bahwa proyek tersebut “Mangkrak” hanya menuliskan berjudul:,

“Sorotan Publik, Kalau Risih Jangan Jadi Pejabat “Pejabat Publik Dinas BWSK dan Kontraktor” Hadir Wartawan pada “Bungkam Semua”

“Ketika saya sadar: ini bukan sekedar proyek atau pemberitaan, ini adalah matinya integritas Pers.

Wartawan seharusnya menjadi pintu kebenaran. Tapi ketika seorang wartawan sudah berubah menjadi penjaga atau menjadi pelindung proyek yang ditutup-tutupi “ia bukan lagi suara rakyat” melainkan yang ingin membungkam publik,” ungkap Rudi Kurniawan W CFLE

Kita juga tidak bicara satu orang, melainkan sedang bicara tentang bagaimana profesi pers bisa dipakai untuk mengatur narasi, membelokan sorotan publik, dan mengunci ruang verifikasi.

“Saya menyebutkan ini bukan hanya penyalahgunaan profesi wartawan, ini menyangkut Marwah dan citra insan pers.

Mari kita bicara UU Pers di Pasal 6 Kode Etik jurnalistik (KEJ) sangat jelas tertulis bahwa wartawan “tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan diwajibkan menaati Kode Eti. Artinya, pelanggaran terhadap etik.

Menurutnya, keberadaan oknum wartawan menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika atau integritas sebagai profesi kewartawanan.

Sebagai insan pers, fungsi utama seorang wartawan adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik (fungsi kontrol sosial)

“Seharusnya ada jarak yang jelas antara insan pers dengan objek berita. Bagaimana mungkin ia bisa meliput berita objektif??

Ini jelas melanggar kode etik dan integritas wartawan,” jelasnya Rudi Kurniawan W CFLE

Dilain sisi salah satu warga setempat, sebut saja Pandi saat di wawancarai ia mengatakan:

Setahu saya proyek ini tahun 2025. Ada beberapa titik proyek pintu air di Kecamatan Selakau. Kalau saya melihat proyek ini tidak seimbang pak. Coba lihat di bagian fisik pintu air, retak, bagian susunan turap di pasang agak jarang dan sudah mengalami pecah,”sebutnya

“Penimbunan pintu air ada yang di timbun ada yang tidak, seperti bagian turap itu, dan penimbunan tanahnya kurang padat seperti asal asalan. Lihat yang Itu, kayu-kayunya masih nempel tidak dibuangnya,”ucap Pandi

Lanjutnya, yang saya lihat itu pak ada yang pecah-oecah dan ditambal pak. Saya selaku petani, kalau bocor masuk kesawah kami, kami bisa gagal panen. Dengan adanya ini sebenarnya kami bersyukur – bersyukur.

Tapi menjamin dak kalau proyeknya seperti ini? Keluhnya.

“Kami selaku masyarakat disini ya suka adanya pembangunan ini, namun kurang puas. Kayak di sana di desa seranggam, lebih itu parah lagi dari yang ini .Bagian penimbunannya tidak padat pak, udah ada yang ropos tanahnya, belum lagi fisiknya. “kalau bapak ingin jelas tadang saja kesana bagaimana keadaan proyek pintu air,” jelasnya.