SAMBAS – Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), menyoroti pekerjaan proyek pengaman pantai diwilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang menggunakan APBN tahun 2026 Provinsi Kalimantan Barat, tidak memasang plang (papan) nama informasi, sehingga terkesan MISTERIUS,” ucap Neti Herawati
“Bagaimana warga ingin mengawasi pekerjaan ini kalau plang namanya saja tidak terpasang. Tentu warga tidak tahu pekerjaan proyek ini pembangunan baru atau rehabilitasi bangunan pengaman abrasi pantai diwilayah tersebut,” katanya. Senin 13 Maret 2026.
Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan proyek pengaman pantai tersebut, awalnya papan plang informasi terpasang.
Namun, aneh nya pantauan hari ini dilokasi tersebut tidak terlihat adanya tanda-tanda papan informasi terpasang,” ucap Neti Herawati
“Diduga pihak rekanan atau pihak ketiga proyek ini sengaja untuk tidak memasang plang nama, agar tidak ada orang yang tahu adanya pekerjaan proyek pembangunan pengaman abrasi pantai.
Menurutnya, hampir sebagian besar warga di wilayah ini pasti mengetahui adanya pekerjaan itu “tetapi tanpa plang nama,” ujarnya
Hasil pantauan LAKSRI dan rekan media Senin 23 Maret 2026, proyek pekerjaan pengaman abrasi pantai berlokasi Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, diduga pihak pelaksana tidak transparansi “proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara “WAJIB” memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut, harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor Kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Menurutnya, ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak mengetahui sumber serta besaran anggaran yang digunakan.,” tegasnya
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan profesionalisme pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Selain itu, diperlukan tindakan tegas dari instansi terkait untuk menindak proyek-proyek yang terkait transparan, tuturnya.
Sehingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum terkonfirmasi, dikarenakan dilokasi tidak ada pekerja, pengawas dan konsultan,







