beritaantaranews.id – Mandailing Natal, Berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, selain itu pelaksanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021, sehingga setiap kegiatan yang mengatasnamakan reklamasi harus memiliki hukum dan kewenangan yang jelas.

 

Atas hal tersebut diatas, Kaperwil Radar Pos Nusantara.com (RPN) melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Singengu Julu, inisial MH. Adapun konfirmasi yang dikirimkan perihal konfirmasi dan klarifikasi resmi.

 

Sebelumnya, pemberitaan yang beredar, terdapat pernyataan bahwa kedatangan tim terpadu dari Provinsi Sumatera Utara merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi. Atas hal itu, Radar Pos Nusantara (RPN) meminta penjelasan resmi dari MH yang juga Kades Singengu Julu dan pihak yang melakukan reklamasi.

 

Berikut konfirmasi dari RPN, apakah benar bapak menyatakan tim terpadu Provsu mendukung kegiatan reklamasi yang dilakukan? Jika benar agar dijelaskan dasar pernyataan tersebut.

 

Selain itu, konfirmasi itu juga menanyakan dasar hukum pelaksanaan reklamasi dan ijin, serta persetujuan juga keputusan dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijin.

 

Kaperwil Radar Pos Nusantara.com Henri Husein Nasution mengaku, surat konfirmasi tersebut dilayangkan beberapa hari yang lalu, melalui pesan WhatsApp, pihak Kepala Desa Singengu Julu belum merespon konfirmasi yang dilayangkan tersebut.

 

“Surat konfirmasi itu kita layangkan melalui pesan WhatsApp dan belum dibalas yang bersangkutan, surat konfirmasi tersebut kita layangkan atas maraknya pemberitaan yang menyebut bahwa kedatangan tim terpadu dari Provinsi itu mendukung reklamasi yang dilakukan pihak Kades,” ujar Henri, Rabu (8/7/26).

 

Henri berharap surat konfirmasi tersebut segera dibalas demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang profesional, berimbang.

 

“Kita kasih waktu paling lambat 7X24 jam, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan,akan disampaikan dalam bentuk pemberitaan,” sebut Henri.

 

Dia menambahkan dalam konfirmasi tersebut, juga mempertanyakan sumber dana pembiayaan reklamasi, serta meminta tanggapan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatannya dalam pertambangan emas tanpa izin (Peti) dilokasi tersebut. (Tim)