beritaantaranews.id – Mandailing Natal, Seorang wartawan dari media Radar Pos Nusantara (RPN) dan beritaantaranews.id, M. Rusdi Batubara, mengaku mendapat ancaman dan intimidasi saat melakukan peliputan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (20/8/26).

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika M. Rusdi Batubara hendak meninggalkan lokasi setelah melakukan investigasi dan pendokumentasian terhadap aktivitas pertambangan emas yang beroperasi tanpa izin.

Menurut keterangan Rusdi Batubara, saat dirinya berada di area parkir sepeda motor dan hendak pulang, tiba-tiba seorang pria yang diduga merupakan bodyguard atau pengamanan lokasi tambang datang menghampirinya.

Pria tersebut disebut mengaku sebagai warga Desa Simpang Tolang Julu dan diduga melakukan pengamanan terhadap aktivitas tambang emas di lokasi tersebut.

Saat kejadian, pria itu disebut bersama Taon Rangkuti, warga Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, yang menurut informasi di lapangan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut.

Diduga ancam dan paksa hapus photo,
M. Rusdi Batubara menuturkan, pria yang mengaku sebagai pengaman di tambang itu secara tiba tiba menarik sepeda motor milik Rusdi, dan mempertanyakan alasan dirinya mengambil foto dan video di lokasi tambang.

Menurut pengakuan Rusdi, pria tersebut meminta dirinya untuk menghapus seluruh foto dan video yang telah diambil.

Rusdi mengaku sempat mempertanyakan apa hak dan kapasitas pria tersebut untuk memerintahkan seorang wartawan menghapus dokumentasi yang berada di telepon genggamnya.

Namun, pria tersebut menurut Rusdi semakin emosi dan melontarkan ancaman.
“Kenapa kau memphoto dan memvideokan kegiatan tambang di sini? Kau mau cari mati di sini. Saya pengaman tambang di sini,” ujar Rusdi menirukan perkataan pria tersebut.

Rusdi juga mengaku pria tersebut meminta dirinya segera menghapus photo dokumentasi yang telah diambil. Bahkan, sepeda motor miliknya disebut sempat didorong ke arah sisi jalan setapak yang berdekatan dengan jurang.

Tidak berhenti sampai di situ, Rusdi mengaku telepon genggam miliknya sempat dirampas dari kantong baju dan tetap dipaksa menghapus dokumentasi tersebut.
Merasa terancam dan demi keselamatan, M. Rusdi Batubara akhirnya menghapus photo seperti permintaan pria tersebut.

Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung
Setelah peristiwa itu, M. Rusdi Batubara melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Simpang Tolang Julu mengenai keberadaan dan penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Rusdi mengaku masih menemukan dugaan aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di wilayah Desa Simpang Tolang Julu.

Rusdi juga menyebut tidak melihat adanya papan atau himbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan PETI tersebut.

Terkait dugaan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah lubang tambang, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait serta aparat penegak hukum.

Kades Akan Laporkan ke Camat dan Satgas PETI.

Kepala Desa Simpang Tolang Julu, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan PETI di Kecamatan Kotanopan sebelumnya telah dibahas bersama pihak kecamatan dan Tim Satgas.

Menurut Kepala Desa, pada malam 17 Agustus 2026, Camat Kotanopan, Tim Satgas dan para Kepala Desa telah membahas persoalan keberadaan PETI di wilayah Kecamatan Kotanopan.

Ia menyebutkan bahwa pihak terkait berencana memanggil para pihak yang diduga sebagai toke atau pengelola aktivitas tambang.

Terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan Radarposnusantara.com, Kepala Desa Simpang Tolang Julu menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada Camat Kotanopan dan Tim Satgas PETI untuk ditindaklanjuti.

Wartawan Minta Satgas dan APH Bertindak Tegas.

M. Rusdi Batubara berharap Tim Satgas PETI dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Selain itu, ia juga meminta agar dugaan ancaman, intimidasi dan upaya memaksa wartawan menghapus dokumentasi saat menjalankan tugas jurnalistik dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas jurnalistik. Tidak seharusnya ada intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ujar Rusdi.

Rusdi berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pihak yang diduga melakukan pengamanan terhadap kegiatan tersebut, dapat diperiksa secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Radarposnusantara.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Camat Kotanopan, Tim Satgas PETI, Kepolisian dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memperoleh keterangan dan hak jawab.

Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: M. Rusdi Batubara
Editor: Redaksi Radarposnusantara.com