Kal-Bar – Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara dan daerah kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski progres pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung dan hasil pekerjaan belum sepenuhnya rampung dan hasil pekerjaan belum melalui uji mutu, laporan administrasi justru mencatat sarapan anggaran telah mencapai 100 persen.
Tentu di lapangan menunjukan adanya ketimpangan antara progres fisik dan realisasi keuangan negara
Kondisi ini memunculkan pertanyaan praktik serius terkait mekanisme pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, khusunya menjelang akhir tahun anggaran. Sabtu (24/01/2026)
Hal ini terungkap, Tim investigasi pada tgl 13/14 Januari 2026, sebuah proyek penguatan tebing di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, terlihat proyek tersebut masih dikerjakan alias belum rampung.
Novi selaku pengawas proyek tersebut saat diwawancarai awak media 13/14 Januari 2026 menyebutkan,;
” Bahwa proyek mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh dua faktor, Pertama : kedatangan alat kerja yang rusak terlambat.
Kedua : kondisi alam yang tidak stabil berupa pasang surut air sungai, akibat curah hujan tinggi di daerah hulu,” Ungkapnya
Lanjut Novi, bahwa finising proyek baru saja diselesaikan pada tanggal 13 Januari 2026 “lebih dari dua Minggu setelah tanggal penyelesaian yang diklaim,” Tutur Novi.
Proyek Penguatan Tebing tersebut Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp : 20.179.800.000.00,- Pelaksana : PT. JAYA TEKNIK LESTARI, Konsultan Supervisi PT. DUTA BHUANA.
Pada Hari Kamis 22 Januari 2026 Dinas BWSK Provinsi Kalimantan Barat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tomi mengundang beberapa awak media melalui via whatsApp pukul 10,00 Wib (Pagi) untuk datang ke kantornya.
“Ia mengatakan, bahwa proyek penguat tebing sungai Melawi, Kabupaten Sintang telah terselesaikan, pada 31 Desember 2025, “dan pembayaran penuh telah disalurkan,” Ucap Tomi di ruang kantor Kerjanya.
Perwakilan Lakskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Rudi Kurniawan W CFLE menilai, terkait proyek belum rampung atau belum selesai, Dana sudah dicairkan 100 persen.
Menurutnya, praktik pencairan anggaran berbasis kelengkapan dokumen, tanpa mempertimbangkan kondisi rill pekerjaan, berpotensi menyalahi prinsip tata kelola Keuangan Negara. Pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan prestasi kerja nyata, bukan semata-mata laporan administrasi,” Ucapnya
” Jika progres fisik tertinggal tetapi dana sudah dicairkan penuh, maka logika pengelolaan keuangan negara menjadi terbalik.Dokumen seolah mengalahkan fakta di lapangan,” Ujar Rudi Kurniawan W CFLE
Situasi tersebut dinilai bukan lagi sekedar kelalaian teknis, melainkan pola berulang yang kerap mencul pada proyek-proyek publik.
Publik pun mulai mempertanyakan peran aparat pengawas serta penegak hukum dalam memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
TIM







